Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Bersama POLDA Kalimantan Timur terkait Kegiatan Sentra Gakkumdu

Koordinasi Bersama POLDA Kalimantan Timur terkait Kegiatan Sentra Gakkumdu

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan koordinasi dengan Ditreskrimum POLDA Kalimantan Timur pada Selasa, (23/05/2033) bertempat di POLDA Kalimantan Timur. Dalam rangka persiapan kegiatan Supervisi Gakkumdu Pusat di Provinsi Kalimantan Timur.


Kunjungan oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi dilakukan dalam rangka berkoordinasi terkait rencana Supervisi Gakkumdu Pusat terhadap Gakkumdu Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan Koordinasi disambut oleh Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum POLDA Kalimantan Timur, AKBP Seber R. Kombong.


Pada kesempatan tersebut Ebin Marwi menyampaikan terkait Supervisi Penerapan dan Pembinaan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu yang akan dilaksanakan pada Jum'at, (26/05/2023) di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.


Ia menambahkan bahwa fokus Gakkumdu Pusat nantinya akan menerangkan Norma perubahan yang terdapat di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu yang telah diundangkan, dan mencabut ketentuan sebelumnya yakni Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018.

Selain hal tersebut, akan didiskusikan pula mengenai Penyelesaian permasalahan Sentra Gakkumdu Provinsi dalam hal ini Provinsi Kalimantan Timur. Hal lainnya turut disampaikan beberapa perubahan teknis kerja Gakkumdu yang berbeda dengan Pemilu 2019 lalu.

Menanggapi koordinasi ini, AKBP Seber R. Kombong menyampaikan bahwa pihaknya akan menugaskan personil POLDA yang merupakan anggota Gakkumdu Provinsi Kalimantan Timur untuk menghadiri kegiatan.

Penulis dan foto : Khadijah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle