Lompat ke isi utama

Berita

KPU Tetapkan 2.821.202 DPT di Kaltim, Bawaslu Kaltim Kawal Hak Pilih Warga Negara Terakomodir Dengan Baik

KPU Tetapkan 2.821.202 DPT di Kaltim, Bawaslu Kaltim Kawal Hak Pilih Warga Negara Terakomodir Dengan Baik

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kaltim hadiri Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati se - Kalimantan Timur, Proses dimulai dari pembacaan hasil rekapitulasi jumlah pemilih tetap dari setiap Kabupaten/Kota se - Kalimantan Timur yang dilaksanakan pada Minggu, 22 September 2024 bertempat di Hotel Mercure Samarinda. 

Pada rapat pleno tersebut, KPU menetapkan sebanyak 2.821.202 DPT yang terdiri dari 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, 1.038 Jumlah Desa Kelurahan, 6.274 TPS, Laki-Laki sebanyak 1.456.666 dan Perempuan sebanyak 1.364.536 pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kalimantan Timur. 

Pada kesempatan ini, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung katakan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk terus kawal dan awasi guna memastikan bahwa hak pilih warga Indonesia khususnya masyarakat di Kalimantan Timur terakomodir dengan baik sampai dengan hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. 

"Kami juga pastikan bahwa DPT yang telah ditetapkan KPU akurat, benar, terupdate, mutakhir dan juga mencakup seluruh warga negara yang berhak memilih di Kalimantan Timur" Ujar Galeh 

Bawaslu juga telah memberikan saran perbaikan dan juga memastikan didalam DPT merupakan orang yang berhak mendapatkan hak pilih dan memastikan KPU mengeluarkan orang yang tidak berhak mendapatkan hak pilih. Ujar Galeh 

Bawaslu Kaltim juga secara proaktif memberikan masukan kepada KPU Kaltim terkait data pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Galeh katakan bahwa KPU telah melakukan pencermatan terhadap data yang disampaikan oleh Bawaslu. 

"Pentingnya pencermatan terhadap data pemilih ini, guna mengukur ketepatan dan akurasi DPT agar hak pilih warga negara sesuai dan terlindungi" Jelasnya. 

Terakhir, Galeh juga sampaikan bahwa proses pemuktahiran daftar pemilih ini merupakan upaya dari penyelenggara pemilihan guna pastikan kepada warga negara indonesia khususnya yang berada di Kalimantan Timur telah terakomodir kedalam daftar pemilih. 

"Hak pilih adalah hak dasar warga negara yang melekat dalam proses demokrasi dan kami akan terus berupaya memastikan hak tersebut terlindungi" Tegas Galeh 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat, Danny Bunga dan Galeh Akbar Tanjung beserta Staf Bawaslu Kaltim. 

Foto : Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Tingkat Provinsi Kalimantan Timur 

 

Penulis : Firanty Maulidani

Sumber Foto : Bawaslu Kaltim 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle