Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Monev ke Bawaslu Kabupaten Paser, Ebin Marwi : Pastikan Laporan Masyarakat Ditindak Lanjuti KPU

Lakukan Monev ke Bawaslu Kabupaten Paser, Ebin Marwi : Pastikan Laporan Masyarakat Ditindak Lanjuti KPU

Paser, Bawaslu Kaltim – Rabu, 31 Agustus 2022, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kaltim, Ebin Marwi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Bawaslu Kab. Paser guna melakukan upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan verifikasi adminstrasi yang saat ini masih sedang berlangsung. Dalam kegiatan tersebut diketahui bahwa terdapat 2 (dua) laporan masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam partai politik sebagai anggota partai, terhadap laporan tersebut Ebin pun memberikan arahan kepada Bawaslu Kab. Paser untuk memastikan masyarakat yang mengaku tercatut namanya oleh Partai Politik tersebut telah menyampaikan kepada Help Desk KPU Kab. Paser, kemudian Bawaslu memastikan bahwa masyarakat tersebut telah dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam Aplikasi Sipol oleh KPU Kab. Paser, selain itu Bawaslu Kabupaten Paser juga diminta untuk melakukan konfirmasi kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk memastikan apakah masyarakat tersebut benar bukan merupakan anggota Partai Politik.

Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran administrasi yang dapat terjadi pada tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi. Dimana hasil Rekapitulasi tersebut masih memuat anggota Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai anggota Partai Politik. Adapun Indikator TMS anggota Partai politik ialah sebagai berikut :
1. Terdaftar sebagai anggota pda lebih dari 1 (satu) Partai
2. Tidak berstatus sebagai TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau Jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
3. Belum berusia 17 tahun/ belum menikah
4. NIK belum terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan
5. Ketidaksesuaian Nama, NIK, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir antara KTA dengan KTP-el/ Kartu Keluarga
Oleh karena itu sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran administrasi, Bawaslu Kab. Paser yang tengah menerima laporan masyarakat memastikan agar KPU Kab. Paser menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan status BMS kepada masyarakat yang telah melaporkan dirinya bukan sebagai anggota partai politik, sehingga rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotan partai politik telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme.

Penulis : Dinda
Editor : Rifani

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle