Memasuki Tahapan Pemilu 2024, Ebin Marwi Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Bawaslu Balikpapan
|
BALIKPAPAN, Bawaslu Kaltim – Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi, lakukan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada tahun 2020 di Bawaslu Kota Balikpapan pada Rabu (22/06/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kota Balikpapan serta staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum.
Ebin menyampaikan beberapa informasi dan arahan terkait penanganan pelanggaran administratif diantaranya, pertama terkait usulan untuk menambahkan atau mempertegas rekomendasi Bawaslu dalam mekanisme pengawasan kampanye dalam hal memberikan saran perbaikan. Hal ini didasarkan pada wewenang Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kedua, investigasi berfokus pada menelusuri dan klarifikasi fokus pada bertanya atau menggali informasi. Ketiga, terkait rencana perubahan konsep penanganan pelanggaran pelanggaran pidana pemilu bersama Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya dipaparkan hasil evaluasi berkas penanganan pelanggaran Pilkada 2020 oleh Staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Disampaikan sejumlah catatan dalam penyusunan berkas termasuk teknis penanganan pelanggaran yang meliputi klarifikasi dan penyusunan kajian awal dan kajian penanganan pelanggaran.
Sebagai masukan, disampaikan bahwa memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang, perlu dilakukan diskusi-diskusi yang membahas lebih lanjut mengenai review berkas penanganan pelanggaran yang melibatkan seluruh jajaran, tidak hanya internal bagian Penanganan Pelanggaran melainkan seluruh bagian dalam sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis : Khadijah