Memiliki Hak Yang Sama Sebagai Warga Negara, Penyandang Disabilitas di Kabupaten Berau Ditetapkan Sebagai PTPS
|
Memiliki keterbatasan diri secara fisik tak menghalagi hak seseorang warga negara untuk berbakti kepada negara pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau tahun 2020.
Arbi Winata telah membuktikan setelah mendaftar di Panwas Kecamatan Tanjung Redeb dan memenuhi persyaratan secara administrasi dan melalui tes wawancara, akhirnya iaa ditetapkan sebagai calon terpilih sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 5 Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Hal tersebut membuktikan Bawaslu telah memberikan kesempatan yang sama pada setiap warga negara termasuk kaum penyadang Disabilitas untuk berkiprah sebagai penyelenggara pemilu/pilkada sesuai tingkatannya.
"Kalau bukan kita siapa lagi kalau bukan sekarang kapan lagi dalam menegakkan demokrasi di Negeri ini. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, Pilkada Sehat Bawaslu Kuat, " tutur Arbi Wiranata Baba.

Arbi berharap dapat bermanfaat dengan turut mengambil peran dalam menyukseskan Pilkada tahun 2020 khususnya di daerah Berau, sebagai penyemangat dan memotivasi berbuat sesuatu pada negara sebagai seorang warga negara.
Penulis : Ratna Dewi