Mengawal Penanganan Temuan dan Laporan pada Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Koordinasi
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim – Rapat Koordinasi Penanganan Temuan dan Laporan pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se – Kalimantan timur yang diselenggarakan di Hotel Fugo Samarinda, Senin (09/10/23)
Kegiatan diselenggarakan guna meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan Proses Penangan dan Laporan Pelanggaran pada Pemilu 2024. Selanjutnya kegiatan ini sekaligus diskusi bagaimana terkait Strategi Penanganan Pelanggaran yang Efektif, Transparan dan Profesional yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupten/Kota.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat dan Danny Bunga, Kepala Bidang Adminstrasi Agus Suci Anjalmo dan Narasumber Ebin Marwi. Serta perwakilan Ketua, Anggota, hingga Staff Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sumber : Foto Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota
Sambutan dari Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan dengan menggambarkan informasi yang benar. Instrument Pemilu dibangun untuk bagaimana mereka berprestasi dengar menyebarkan kebenaran. Ada juga norma yang mengancam ke arah pidana terhadap perbuataan memberikan uang kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih. Apa yang dikehendaki dalam norma ini bahwa Pemilu dilaksanakan tanpa adanya penggunaan instrument uang sebagai alat untuk menggerakan kesadaran pemilih.
Selanjutnya ia mengatakan Pemilu ini harus dibangun dengan gagasan dan bukan dibangun untuk menebarkan kebencian. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Pemilu adalah instrument untuk melahirkan kepemimpinan yang demokratik atau kepemimpinan yang menjalankan kehendak rakyat yang sebagaimana yang dimaksud oleh konstitusi.
Harapannya dengan kita yang mempunyai peran strategis Bawaslu yang diatur dalam UUD yakni mempunyai Kewenangan dan Kekuasaan untuk bertindak dalam penyelenggaraan pemilu seperti menghentikan perbuatan yang mengarah pada dugaan pelanggaran dan kekuasaan untuk melakukan penanganan pelanggaran bisa kita jalankan dengan baik, transparan dan benar. Ujarnya
Selanjutnya, Sambutan dari Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat mengatakan semua yang termasuk dalam Bawaslu walaupun bukan bagiannya tapi tetap harus mengerti bagaimana alur penanganan laporan pelanggaran yang terjadi pada pemilu.
Untuk itu dalam kegiatan kali ini akan kita buat diskusi. Dimana kita akan bagi perkelompok lalu setiap kelompok akan menjelaskan bagaimana alur Penanganan Temuan dan Laporan jika terjadi di Kabupaten/Kota dan cara pencegahannya. Harapanya dengan diskusi teman-teman yang lain bisa terbuka pikirannya dan bisa diterapkan.

Sumber : Foto Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota
Penulis : Firanty Maulidani