Lompat ke isi utama

Berita

Menyoal Penegakan Keadilan Pemilu, Ketua Bawaslu Kaltim Sampaikan Keputusan Mesti Sejalan dengan Kehendak Publik dan Kehendak Hukum

Menyoal Penegakan Keadilan Pemilu, Ketua Bawaslu Kaltim Sampaikan Keputusan Mesti Sejalan dengan Kehendak Publik dan Kehendak Hukum

Balikpapan, Bawaslu Kaltim - Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyebutkan terdapat tantangan dalam mengambil keputusan terkait masalah penanganan pelanggaran demi terwujudnya keadilan Pemilu.

Tantangan tersebut didasari dengan adanya dua kehendak yang mesti dipenuhi bagi pihak Bawaslu dalam mengambil keputusan, yakni kehendak publik dan kehendak hukum.

Hal itu ia sampaikan saat menyampaikan sambutan acara Bawaslu Kaltim pada Rapat Koordinasi soal Persiapan Penanganan Penanganan Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal Pemilu Tahun 2024 di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (27/12/2022).

"Kita semua dalam isu penegakan hukum setidaknya dipengaruhi dengan adanya kehendak publik dan kehendak hukum. Dalam kehendak publik. Mungkin publik menilai dengan moralitas. Sedangkan hukum menilai berdasarkan apa-apa yang tertuang didalam ketentuan perundang-undangan," ucap Hari Dermanto saat menyampaikan sambutan.

"Kita semua, khusunya Bawaslu dalam berkerja dihadapkan dua himpitan ini," sambungnya.

Terkait hal itu, Hari Dermanto berpesan dalam mengambil keputusan dalam penenggakan keadilan Pemilu ada dua aspek kehendak yang jangan dicedrai yakni tidak abai terhadap kehendak publik. Disamping itu tidak juga melawan kehendak hukum.

"Kehendak moralitas publik itu harus dikedepankan. Kemudian kehendak hukum juga jangan dicederai, seperti proses penanganan hukum. Bagaimana kita dalam mengambil keputusan moralitas tidak dicederai tetapi tidak juga melawan kehendak hukum," pungkasnya.

Penulis : Yudi Syahputra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle