Muhammad Ramli Awasi Verifikasi Parpol di Kabupaten Kutai Kartanegara
|
Tenggarong, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli didampingi dua Anggota Bawaslu Kutai Kartanegara Ali Mukid dan Teguh Wibowo melakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik di Kantor KPU Kutai Kartanegara pada Kamis, (04/08/2022).
Kedatangan rombongan Bawaslu Kaltim disambut langsung oleh Ketua KPU Kukar Purnomo dan Dua Anggota KPU Kukar Erliyando dan Nofand Surya.
Diketahui, KPU Kabupaten mendapat tugas untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kabupaten. Kegiatan verifikasi administrasi itu sendiri dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang di fasilitasi oleh KPU RI.
Dalam pelaksanaan tahapan ini, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara membuka helpdesk untuk layanan konsultasi bagi partai politik.
Dalam pertemuan tersebut Ramli menanyakan terkait proses Verifikasi Administrasi Partai Politik dan kendala yang dialami.
Ketua KPU Kukar Purnomo menjelaskan proses verifikasi partai politik di Kabupaten Kutai Kartanegara akan dimulai pada tanggal 16 Agustus 2022, kemudian Ia menjelaskan tahapan verifikasi administrasi, veriikasi administrasi perbaikan, bagaimana pelaksanaan teknis verifikasi faktual kepengurusan, verifikasi faktual keanggotan, hingga proses perbaikan verifikasi faktual yang akan KPU lakukan.
"Kita akan melakukan proses pendataan sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD," jelasnya.
Setelah itu, rombongan Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kukar diajak berkeliling ke ruangan yang ada di KPU Kukar, salah satunya ke ruangan helpdesk.
Penulis dan Foto : Ratna Dewi