Muhammad Ramli Pastikan Pelayanan Informasi Publik Tetap Berjalan di Era Pandemi
|
KOTA BONTANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kaltim, Keterbukaan Informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendorong terciptanya iklim transparasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance), untuk mendorong pelayanan dan keterbukaan akses layanan informasi kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Dalam Undang-undang keterbukaan informasi publik diatur kewajiban badan publik Negara dan badan publik non Negara untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka, trasparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Berdasarkan Undang- undang, semua lembaga publik berkewajiban membuka akses atas informasi secara wajar terhadap publik. Semua perangkat pemerintah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat.

Untuk memastikan pelayanan informasi publik tetap berjalan di era pandemi Covid-19, Rabu 05 Mei 2021 Anggota Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli mendatangi Kantor Bawaslu Bontang.
Kedatangan Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi tersebut disambut oleh Anggota Bawaslu Bontang dan staff PPID Bawaslu Bontang, pada pertemuan tersebut staff PPID Bawaslu Bontang memberikan pemaparan kinerja PPID juga menyampaikan kendala dalam pelaksanaan tugasnya.
Muhammad Ramli Berharap PPID Bawaslu Bontang bisa terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan tetap mengupload informasi tentang hasil pengawasan sehingga bisa di akses oleh publik, peningkatan praktek tata kelola data di setiap PPID dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan tata kelola data yang handal sebagai bahan dasar pelayanan informasi.
Penulis : Ratna Dewi