Lompat ke isi utama

Berita

Mutarlih Pilkada Bontang Tahun 2020, Ketua Bawaslu Kaltim Ingatkan Pentingnya Memahami Perbawaslu dan PKPU

Mutarlih Pilkada Bontang Tahun 2020, Ketua Bawaslu Kaltim Ingatkan Pentingnya Memahami Perbawaslu dan PKPU

BAWASLU, KALTIM - Sempat tertunda karena pandemi Covid-19, tahapan Pilkada tahun 2020 di Bontang kembali di lanjutkan.

Diketahui Pilkada Bontang tidak diikuti bakal calon perseorangan, maka langsung dilakukan pengawasan pada tahap pemuktahiran data pemilih yakni pengawasan pencocokan data penelitian (Coklit) yang berlangsung hingga saat ini.

Dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih, pengawas dituntut untuk melakukan pengawasan dengan menerapkan protokol kesehatan keamanan covid-19.

Dalam upaya peningkatkan SDM dan pengawasan pemuktahiran data pemilih pada pemilihan di Pilkada Bontang, Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul, menjelaskan mengenai Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/kota, Panwascam, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negri, Hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kantor Bawaslu Bontang.

Saipul juga mengingatkan mengenai pembagian divisi, fungsi, dan unit kerja, pola hubungan kerja anggota dengan Sekretariat serta mekanisme pembuatan laporan kinerja Bawaslu dimasing-masing tingkatan.

Lebih lanjut, Saipul mengingatkan untuk penguatan internal dengan penguasaan perbawaslu serta PKPU.


Kontributor : Rifadin
Editor : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle