Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Tidak Ada Kesalahan, Bawaslu Kaltim Turut Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilwali Samarinda Tahun 2020

Pastikan Tidak Ada Kesalahan, Bawaslu Kaltim Turut Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilwali Samarinda Tahun 2020

BAWASLU, KALTIM - Jelang berakhirnya waktu penyerahan berkas syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan, Senin (27/07) pukul 23.59 Wita, KPU Samarinda mempersiapkan perangkatnya dan dibbantu jajaran kepolisian Polresta Samarinda menunggu kedatangan rombongan bakal calon perseorangan Parawansa-Markus.

 

Pukul 22.51 Wita rombongan Parawansa-Markus hadir ke Sekretariat KPU Samarinda dan menyerahkan berkas syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan.

 

Dalam penyerahan berkas KPU Samarinda tetap melakukan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu menyemprotkan disenfektan terhadap wadah berkas syarat dukungan perbaikan.

 

Pada saat proses pengecekan berkas, hanya 7 orang LO bakal calon perseorangan yang boleh memasuki ruangan. Ini adalah langkah KPU untuk membatasi kerumunan orang dalam ruangan tersebut.

 

Bawaslu Samarinda yang hadir dalam mengawasi proses pengecekan berkas syarat dukungan perbaikan juga memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menggunakan APD dan melakukan piket bergantian kepada staf yang bertugas melakukan pengawasan melekat.

Bawaslu Kaltim memonitoring kerja-kerja pengawas Samarinda guna mencegah terjadinya tindak kecurangan dalam proses pengecekan berkas syarat dukungan calon perseorangan tersebut.

 

 Bawaslu Kaltim memastikan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Samarinda yaitu dengan memperhatikan jumlah 2 kali lipat kekurangan syarat jumlah dukungan bakal calon perseorangan untuk Samarinda yaitu sebanyak 43.238 dengan sebaran 10 Kecamatan.

 

Dari hasil pengecekan tersebut, jumlah dukungan yang diserahkan yaitu sebanyak 46.377 dengan jumlah dokumen yang lengkap sebanyak 43.252 serta jumlah dokumen yang tidak lengkap sebanyak 3.125 yang tersebar di 10 Kecamatan di Samarinda.

 

Dengan begitu KPU mengeluarkan BA dan menyatakan perbaikan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan  Parawansa-Markus memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan Diterima, dan untuk selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Kontributor : Arrohman

Editor : Ratna dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle