Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Verfak Sesuai Ketentuan dan Peraturan, Bawaslu Kaltim Gelar Rakor

Pastikan Verfak Sesuai Ketentuan dan Peraturan, Bawaslu Kaltim Gelar Rakor

BAWASLU, KALTIM – Tahapan Pilkada serentak 2020 telah memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan Bakal Calon Perseorangan di tingkat Desa/Kelurahan.

Tahapan ini berlangsung selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan diterima oleh PPS. Jadwal dimulai pada tanggal 24 Juni- 12 Juli 2020.

Verfak merupakan salah satu tahapan yang krusial. Hasil verfak menentukan apakah Bakal Calon Perseorangan bisa memenuhi syarat dukungan atau tidak. Proses ini rentan terhadap tindak pelanggaran.

“Saya mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota sampai pengawas ad hoc di tingkat Desa/Kelurahan perlu memastikan pelaksanaan verfak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,“ kata Kordiv PHL Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.

Hal ini disampaikan Galeh Akbar Tanjung saat memimpin Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota se Kaltim yang mempunyai Bakal Calon Perseorangan secara daring, Jumat (3/7/2020).

Mantan Komisioner Bawaslu Samarinda ini meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan terkait hasil pengawasan verfak yang telah dilakukan.

“Saya ingin tahu berapa jumlah dukungan yang telah dilakukan verfak. Berapa jumlah yang memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), dan penyelenggara yang memberikan dukungan,” lanjut pria yang biasa dipanggil Galeh itu.

Menurut Galeh, data yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/ Kota begitu penting. Data tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memetakan dan menetapkan strategi pengawasan verfak selanjutnya.

Galeh juga berpesan agar memaksimalkan pengawasan kepada pendukung yang telah diverfak. Tujuannya adalah untuk melihat apakah PPS dan Petugas Verikator itu benar- benar melaksanakan verfak atau tidak.

Penulis : Andri Purwanta
Editor : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle