Pendarkan Isu Krusial dalam Prosedur Kampanye, Ketua Bawaslu Kaltim tegas larang kampanye dihadapan legislator
|
Balikpapan, Bawaslu Kaltim - Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Hari Dermanto menghadiri undangan sekaligus menjadi Narasumber pada Bimbingan Teknis DPRD Kota Samarinda dengan tema "Mengupas Strategi Calon Legislatif Menyampaikan Program dan Janji Politik di Pemilihan Legislatif 2024 sesuai rambu - rambu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur" yang diselenggarakan pada Senin, (20/11/23) bertempat di Hotel Maxone Balikpapan.

Foto : Hari Dermanto Menyampaikan paparan mengenai Kampanye
Pada kesempatan tersebut ketua bawaslu kaltim sampaikan materi mengenai prosedur berkampanye, metode kampanye, materi yang diperbolehkan saat kampanye dan pendanaan kampanye.
Sambung Hari, peserta pemilu tidak boleh lakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023. Tahapan kampanye berlangsung dari tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024
Penulis : Abdul Kohar, MT