Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Dugaan Keanggotaan Ganda serta Klarifikasi Keanggotaan Parpol di KPU Balikpapan

Pengawasan Dugaan Keanggotaan Ganda serta Klarifikasi Keanggotaan Parpol di KPU Balikpapan

Balikpapan, Bawaslu Kaltim - KPU Balikpapan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik dan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya yang berlangsung pada tanggal 4 s.d 5 September 2022. Mega fariani ferry Anggota KPU Balikpapan yang membidangi teknis penyelengaraan memimpin pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut. Bertempat di Kantor KPU Balikpapan pada Senin, (05/09/2022).

Pada tahapan verifikasi administrasi Bawaslu Balikpapan yang melakukan pengawasan melekat bertugas memastikan pelaksanaan verifikasi administrasi harus sesuai mekanisme, prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bawaslu Balikpapan berfokus pada tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat dengan indikator sebagai berikut :

  1. Terhadap Partai politik yang anggotanya terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik, maka Partai Politik diminta untuk menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik.
  2. Terhadap keanggotaan Partai Politik yang belum memenuhi syarat karena status pekerjaan maka Partai Politik melampirkan surat pernyataan anggota Partai politik tidak berstatus sebagai anggota dengan dokumen pembuktian surat pernyataan anggota Partai Politik dan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Terhadap keanggotan Partai Politik yang belum memenuhi syarat karena usia  dan/atau status perkawinan maka Partai Politik melampirkan surat pernyataan anggota Partai politik terkait usia atau perkawinan dengan bukti dokumen Akta Nikah.

Terhadap surat pernyataan dan dokumen pembuktian sebagaimana tersebut diatas dilakukan verifikasi untuk melihat keabsahan dokumen persyaratan hasil tindak lanjut. Selain pemeriksaan dokumen dilakukan juga klarifikasi kepada anggota yang belum dapat dipastikan keanggotannya. Dari hasil pengawasan Bawaslu Balikpapan diketahui pada tanggal 5 September 2022 terdapat 5 (lima) Partai Politik yang melakukan klarifikasi.

Penulis : Dinda Ratu Septiani

Foto : Raden Dion Erik Perdata din

Editor : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle