Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pada Pilkada Tahun 2024
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Provinsi Kalimantan Timur, maka berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan kembali bagi Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Kategori Peserta
Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Kaltim terbagi dari 2 (dua) kategori peserta yaitu:
- Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024
- Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024
Berikut adalah Jadwal Pembentukan Panita Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024


Untuk info lebih lanjut pantengin media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim / tempat domisili kalian.