Penyusunan dan Masukan Terkait Draf Perbawaslu Penyelesian Sengketa Pemilihan dalam Situasi Penyebaran Covid-19
|
BAWASLU, KALTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menggelar FGD dengan tema Penyusunan Draft Perbawaslu Penyelesian Sengketa Pemilihan Dalam Situasi Penyebaran Covid-19, Kamis (25/6/2020) siang.
Acara dihadiri Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Ibrahim Malik Tanjung, sekaligus membuka kegiatan.
Dalam sambutannya, Ibrahim Malik Tanjung mengatakan beberapa kegiatan yang sudah dilalui yang berhubungan dengan protokol kesehatan agar tidak menyita waktu, dan langsung menuju ke draf perbawaslu.
Acara ini difokuskan pada penyusunan dan masukan terkait draf Perbawaslu Penyelesian Sengketa Pemilihan dalam Situasi Penyebaran Covid-19.
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah masukan, diantaranya, pasal 3 ketentuan umum perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai standar prosedur pencegahan covid 19.
Pada pasal 4 ketentuan umum terdapat catatan seperti perlu adanya ketentuan mengenai pemeriksaan bagi Pegawai atau Panwas yang terindikasi mengalami gejala covid 19. Bawaslu berkoordinasi dengan instansi berwenang yang menangai urusan wabah covid-19, serta prosedur penggantian pengawas yang terindikasi Covid 19.
Terkait pasal 88 bagian ketiga prihal putusan, dalam hal pembacaan putusan penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring, dan wajib diberitahu kepada para pihak.
Acara ditutup oleh Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu RI pukul 18.11 Wita. Sebelum melakukan penutupan memberikan arahan bahwa masukan dari bawaslu provinsi se-Indonesia sangat berguna agar Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada aman dan lebih terjamin.
Penulis : Ratna dewi