Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Galeh Paparkan Strategi Pengawasan Coklit
|
Bawaslu Kaltim - Balikpapan, Selasa (14/07/2020) Bawaslu Kota Balikpapan gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Blue Sky, kegiatan ini dilaksankan dalam rangka “Persiapan Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih” pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020. Menjadi peserta Rakernis, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Balikpapan. Menjadi Narasumber pada Rakernis tersebut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung memberikan arahan terkait strategi Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Dalam arahannya Galeh mengintruksikan kepada Bawaslu Kota Balikpapan dan seluruh Panwaslu Kecamatan untuk membuat “Posko Pengaduan Hak Pilih”. Posko ini nantinya berfungsi sebagai tempat pengaduan atau pelaporan dari masyarakat yang memenuhi syarat memilih namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih kepada Pengawas terdekat.

Lanjut, Galeh pun menjelaskan dalam pengawasan Coklit bisa dilakukan dengan dua strategi yakni pencermatan dan pengawasan langsung. "Walaupun sekarang ini kita (pengawas) kesulitan melakukan pencermatan data pemilih karena tidak diberikannya NIK dan NKK, namun pencermatan tetap dapat dilakukan dengan elemen data pemilih yang ada, yaitu seperti nama, tanggal/bulan/tahun lahir, alamat, status pekerjaan. Selain itu berharap kepada Bawaslu Kota Balikpapan dan Panwaslu Kecamatan berkoordinasi (bersurat) dengan Pemkot/Camat/RT meminta data masyarakat yang telah meninggal dunia atau alih status dari TNI/Polri ke Sipil (sudah pensiun) dan sebaliknya dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2020.
Di penghujung materinya Galeh berpesan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan yang hadir dan titip pesan termasuk juga kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan untuk bekerja secara maksimal dan cerdas dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Penulis : Jabbarudin
Editor : Rifani