Persiapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, Ebin Marwi Lakukan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Paser
|
Tana Paser, Bawaslu Kaltim – Ebin Marwi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Paser, Selasa (11/2022). Supervisi tersebut dilakukan dalam rangka persiapan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum pada tahapan pencalonan anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Dalam supervisi tersebut Ebin Marwi melakukan pertemuan yang dihadiri oleh Apriyanto Abdulah, Ketua Bawaslu Kabupaten Paser dan Fauzan, Anggota Bawaslu Kabupaten Paser. Turut hadir pula staf yang yang membidangi penanganan pelanggaran.
Pada kesempatan itu, Ebin Marwi memberikan arahan dan evaluasi terhadap temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang pernah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada Bulan September lalu. Arahan dan evaluasi tersebut dapat menjadi salah satu langkah dalam mempersiapkan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan selanjutnya.
Lebih lanjut, Ebin menyampaikan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum bertujuan untuk melahirkan produk hukum berupa putusan yang akan menjadi informasi hukum bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, persiapan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan pencalonan anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus dimulai dari penyusunan materi laporan yang jelas agar mudah dipahami. (*)
Penulis : Dedi Setiawan
Editor : Andri Purwanta