Persiapkan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/ Kota Lakukan Konsultasi ke Bawaslu
|
Jakarta, Bawaslu Kaltim - Muhammad Ramli, Anggota Bawaslu Kalimantan Timur yang mengampu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melakukan konsultasi persiapan pengawasan verifikasi faktual perbaikan calon partai politik peserta Pemilu 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia, Selasa (8/11/2022). Turut hadir dalam konsultasi tersebut empat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan lima Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten /Kota Se- Kalimantan Timur.
Kedatangan rombongan Bawaslu Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/ Kota disambut oleh Tenaga Ahli Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pejabat Fungsional Bawaslu Republik Indonesia.
Dalam konsultasi tersebut, Bawaslu Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menyampaikan sejumlah kendala terkait dengan pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi faktual. Sejumlah kendala tersebut adalah terbatasnya dukungan anggaran dalam pengawasan, terbatasnya akses terhadap data verifikasi faktual dari KPU Kabupaten/ Kota, pengumpulan anggota partai politik tidak dilakukan di sekretariat partai politik hingga terbatasnya jumlah sumber daya pengawas, terutama yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Pada kesempatan itu pula Bawaslu Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menyerahkan laporan hasil pengawasan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Laporan tersebut sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/ Kota. Selain itu juga sebagai bahan evaluasi pengawasan untuk melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan. (*)
Penulis : Muhammad Yusuf
Editor : Andri Purwanta