Rakor Via Daring, Bawaslu Inventarisir Usulan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
BAWASLU, KALTIM – Rapat Koordinasi Nasional via daring dengan tema “Inventaris usulan terhadap Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19” digelar Bawaslu RI, Rabu (17/6/2020) siang.
Kegiatan ini dihadiri Rahmat Bagja (Koordinator Divisi Penyelesaian Bawaslu RI), La Bayoni (Kepala Biro TP3 Bawaslu RI), Ibrahim Malik Tanjung (Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI), Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Se-Indonesia dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Pertemuan ini pada pokoknya menjelaskan:
-Terkait dengan akan dilaksanakannya tahapan verifikasi faktual, jika terjadi sengketa pemilihan pada saat pandemi covid-19 sidang dapat dilakukan secara daring, atau kalaupun harus dilakukan sidang menggunakan protokol kesehatan;

-Menjalankan pengawasan dengan baik dan sesuai dengan PKPU serta protokol kesehatan dimasa pendemi;
-Pentingnya invetaris usulan terhadap Perbawaslu penyelesaian sengketa pemilihan sesuai dengan protokol kesehatan covid-19;
Secara keseluruhan, rapat kordinasi ini guna mengukur kesiapan Bawaslu menghadapi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ditengah Pandemi Covid-19.
Acara ditutup oleh Rahmat Bagja pada pukul 17.50 Wita, sebelum melakukan penutupan, Rahmat Bagja memberikan arahan terkait penyusunan Perbawaslu terkait dengan covid 19.
Penulis : Ratna dewi