Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Proses Tahapan Pemilu dan Pilkada

Rapat Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran  Proses Tahapan Pemilu dan Pilkada

Samarinda, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur - Bawaslu Kaltim menggelar rapat peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran proses tahapan pemilu  dan pilkada.  Selaku Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Andi Tinah Herlina membuka rapat yang dilaksanakan pada hari ini tanggal 23 juli 2025.

Dengan antusias tinggi semua peserta yang hadir di ruang rapat Bawaslu Kaltim, menyimak pemaparan dari pemateri.  Sudah menjadi bagian tugas wajib Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran proses pemilu ataupun pilkada. Maka dari itu, sangat penting bagi semua staf Bawaslu untuk dapat lebih memahami skema penanganan pelanggaran secara rinci. Terdapat perbedaan skema penanganan pelanggaran antara pemilu dan pilkada,terutama perbedaan skema yang signifikan terkait waktu penanganan dan produk hukumnya,papar Feisal yang bertindak sebagai pemateri.

Feisal juga menjelaskan ada beberapa jenis penanganan pelanggaran yang terdiri dari penangan pelanggaran administrasi,pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/pilkada dan pelanggaran hukum lainnya. Selain dari jenis dugaan pelanggaran tersebut,hasil laporan perlu di kaji dan masuk dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Rapat peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran ini juga di hadiri Koordinator Divisi (Kordiv) Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dan Daini Rahmat yang mengikuti jalannya rapat dengan seksama serta memotifasi semua peserta rapat supaya terus meningkatkan pemahaman tentang fungsi dan tugas Bawaslu dalam kepemiluan,baik Pemilihan Umum ataupun Pemilihan Kepala  Daerah


 

Foto : Kegiatan Peningkatan Kapasitas dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada

 

 

Penulis : M.Ikhwan

Editor : Andri Wahyudi

Suber Foto : Bawaslu Kaltim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle