Lompat ke isi utama

Berita

Sebanyak 16 Orang Mengadu Ke Bawaslu Karena Dicatut Sebagai Pendukung DPD

Sebanyak 16 Orang Mengadu Ke Bawaslu Karena Dicatut Sebagai Pendukung DPD

Samarinda, Bawaslu Kaltim – Bawaslu Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur telah mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat terkait dengan Pengawasan Pencalonana Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pendirian Posko tersebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Ketua Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat Dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Tujuan pendirian Posko Pengaduan Masyarakat adalah untuk menerima aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Jadi bila ada warga masyarakat yang merasa data dirinya dicatut sebagai pendukung Bakal Calon DPD dan merasa keberatan atas pencatutan tersebut bisa melaporkan ke Posko ini.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bawaslu Kalimantan Timur dari Bawaslu Kabupaten/ Kota per tanggal 20 Januari 2023 terdapat 15 orang telah mengadukan dan mengajukan keberatan karena data dirinya dicatut sebagai pendukung Bakal Calon DPD. Kelima belas orang tersebut terdiri dari 5 orang laki- laki dan 10 orang perempuan.

Dilihat dari lokasi pengaduannya, kelima belas orang tersebut mengadu di tiga kabupaten/ kota, yakni: sebanyak 2 orang mengadu di Bawaslu Kutai Timur, 10 orang di Bawaslu Samarinda dan 3 orang di Bawaslu Bontang. Sementara itu belum ada pengaduan untuk tujuh kabupaten/ kota lainnya yang ada di Kalimantan Timur.

Bawaslu Kalimantan Timur terus mengimbau kepada warga masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD dalam SILON. Untuk itu warga masyarakat yang bersangkutan dapat mengecek melalui tautan berikut: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Apabila ada warga masyarakat yang dicatut dan merasa keberatan atas pencatutan tersebut maka dipersilahkan untuk melaporkan diri ke Posko Pengaduan Masyarakat yang ada di Bawaslu Kalimantan Timur, Bawaslu Kabupaten/ Kota atau ke Panwaslu Kecamatan terdekat. (*)

Penulis : Andri Purwanta

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle