Siap Tangani Dugaan Tindak Pidana Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kaltim Laksanakan Rakor Gakkumdu
|
Bawaslu Kaltim - Senin, 13 Juli 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Hadir dalam kegiatan ini yaitu AKBP Roni Faisal selaku Koordinator Gakkumdu dari unsur Polda Kaltim dan Sulvia Triana selaku Koordinator Gakkumdu dari Unsur Kejati Kaltim. Rakor yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi tersebut bertujuan untuk mematangkan persiapan Gakkumdu Provinsi dalam menjalankan kewenangannya menangani dugaan tindak pidana pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

Seperti disebutkan oleh Ketua Koordinator Gakkumdu, Ebin Marwi, bahwa “Gakkumdu Provinsi masih sangat relevan untuk melakukan penanganan langsung dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pilkada 2020 bila mempertimbangkan locus delicti yang masih memungkinkan terjadinya pelanggaran pemilihan lintas wilayah di dalam Provinsi Kaltim.”

Ebin Marwi yang juga menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kaltim menyebut akan berencana mengadakan kegiatan Pelatihan bagi penyelidik dan penyidik Gakkumdu diawal september guna menghadapi tahapan kampanye yang terdapat banyak potensi terjadinya pelanggaran. Koordinator Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan yang hadir menegaskan bahwa pihaknya akan siap satu visi dan misi di Gakkumdu untuk mengawal penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang sampai pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Sebagai tambahan, Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Saipul menyampaikan agar kegiatan Gakumdu dapat juga dilaksanakan secara rutin melalui daring untuk mendukung penguatan diskusi hukum terkait penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di wilayah Provinsi Kaltim.
Penulis : Dedi Setiawan