Simulasi Klarifikasi Atas Laporan Dugaan Pelanggararan Pemilihan
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Divisi Penanganan Pelanggaran,Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kaltim kembali mengadakan kegiatan belajar bersama di ruang rapat Bawaslu Kaltim pada Senin, 28 Juli 2025.
Untuk memperdalam pengetahuan staf Bawaslu Kaltim tentang penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, kali ini peserta belajar bersama melakukan simulasi klarifikasi terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran pidana terkait politik uang dan melakukan kegiatan kampanye ditempat ibadah. Yang dimaksud dengan Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan tentang adanya dugaan pelanggaran. Simulasi dimulai dari mekanisme pemanggilan saksi, surat pemanggilan harus jelas mencantumkan identitas saksi, alasan pemanggilan, serta hak-hak saksi. Termasuk menyiapkan lokasi pemeriksaan yang kondusif dan nyaman.
Dalam proses klarifikasi laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi, dan atau Ahli untuk diminta keterangannya di bawah sumpah dan janji dan dituangkan didalam Berita Acara (BA). Proses klarifikasi dillakukan Pengawas Pemilihan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan, maka perlu dilakukan klarifikasi, demi menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengawasan pemilihan.

Foto : Simulasi Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Penulis : M. Ikhwan
Editor : Andri Wahyudi
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim