Tahapan Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan, Bawaslu Kaltim Ingatkan Pasal Pidana yang Mengintai
|
BAWASLU, KALTIM - Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Muhammad Ramli melakukan supervisi penerapan pasal-pasal pidana terkait verifikasi dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Paser, Selasa (11/8/2020) kemarin.
Muhammad Ramli menyampaikan beberapa pasal pidana di UU 10 Tahun 2016 yang harus di perhatikan dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini, yaitu pasal 185 B yang mengatur tentang tahapan verifikasi dukungan perseorangan, dan pasal 177 B yang mengatur tentang pemutakhiran data pemilih.
Ramli berpesan agar Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa untuk terus melakukan pengawasan tahapan Pilkada memastikan tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan perbaikan, tahapan pencocokan dan penelitan data pemilih yang sedang berlangsung ini di laksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah berdiskusi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Paser, Ramli langsung melakukan pengawasan verifikasi faktual dukungan perseorangan perbaikan di Kecamatan Tanah Grogot.
Pada saat melakukan pengawasan, Ramli menyempatkan menjawab beberapa pertanyaan dari LO pasangan calon perseorangan yang menanyakan terkait mekanisme verifikasi faktual dukungan perseorangan perbaikan.

Kontributor : Faisal
Editor : Ratna dewi