Lompat ke isi utama

Berita

Tim dari Sentra Gakkumdu Polda Kaltim berkunjung ke Bawaslu Kaltim

Tim dari Sentra Gakkumdu Polda Kaltim berkunjung ke Bawaslu Kaltim

Bawaslu Kaltim mendapatkan kunjungan dari Tim Sentra Gakkumdu Polda Kaltim dalam rangka sinergitas penegakan hukum pemilu dalam rangka koordinasi Kepolisian dan Bawaslu yang tergabung dalam sentra Gakkumdu pada kamis (25/06/20)

Kedatangan Ditreskrimum yang kini di jabat oleh Kombes Pol Subandi S.I.K disambut oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul juga dua Anggota Bawaslu Kaltim Ebin Marwi dan Muhammad Ramli bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kaltim.

Didampingi Kasubdit Putu Rideng dan Kanit Made Pasek, iaa menyampaikan beberapa hal terkait Protokol Kesehatan dimana masyarakat tidak diperbolehkan beramai ramai memlilih di TPS melainkan harus menerapkan Pisikal Distance juga bagaimana caranya agar pasien yang positif covid-19 bisa mendapatkan haknya dalam menyalurkan suara.

Selain itu, dikawatirkan Pada tahapan Kampanye terbatas yang di lakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) bisa menjadi tempat penyebaran covid-19

Lanjut, “Jika terdapat dugaan tindak pidana pemilihan harapannya agar dapat dikaji lebih dalam dan jika dianggap sudah cukup untuk di lempar kepada Gakkumdu, jangan sampai masih buram. sehingga diperlukan diskusi yang intens antara Polda, Kejati dan Bawaslu dengan memperhatikan bobot kasusnya.”

Saipul menjelaskan kondisi pandemi saat ini Bawaslu Kaltim sedang koordinasi terkait Alat Pelindung Diri (ADP) dan berharap semua bisa tercover dalam bentuk barang.

Terkait pengawasan pada Perppu, Bawaslu mendapati 2 Posisi pengawasan sebagai pengawas pelaksanaan pemilihan dan juga sebagai pengawas protokol kesehatan covid-19.

Lanjut, Ebin Marwi Menjelaskan terkait koordinasi Gakkumdu yang sempat dilakukan sebelumnya dan harus tertunda bersamaan dengan tertundanya Pilkada sampai ada keputusan terkait tahapan.

Penulis : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle