Lompat ke isi utama

Berita

Totok Hariyono : Proses PSU adalah Proses Pendewasaan Demokrasi

Totok Hariyono : Proses PSU adalah Proses Pendewasaan Demokrasi

Mahulu, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono hadir memberikan sambutan arahan kepada jajaran Bawaslu Mahakam Ulu, disampaikan Pemungutan Suara Ulang di Mahakam Ulu merupakan proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

"PSU di Mahakam Ulu bukanlah masalah, ini adalah proses pendewasaan demokrasi di Mahakam Ulu dalam PSU kesalahan manusia itu ada khilaf, salah, sepanjang itu meningkatkan kualitas demokrasi," kata Totok Hariyono mengawali pada Rapat Koordinasi Stakeholder Dalam Rangka Sinergitas Persiapan Pengawasan Kampanye Pemungutan Suara Ulang Pasca Pemungutan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 bertempat di Ujoh Bilang Mahakam Ulu, Jum'at, (2/5/2025).

Totok Hariyono yakin kedepan tidak ada PSU lagi di Mahakam Ulu karena sudah di dewasakan, PSU sudah berjalan baik, tidak ada pelanggaran keterlibatan dari pejabat negara ASN dalam proses pemilu.

Lanjut disampaikan, PSU akan berjalan sesuai dengan aturan, dan tidak akan terjadi PSU lagi, proses PSU adalah proses pendewasaan demokrasi agar hal yang terjadi tidak terjadi lagi, saya yakin akan berjalan lebih baik, semua pihak akan paham semua peraturan yang boleh dan tidak boleh dalam pemilu.

Dia menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasal 136 setelah singkronisasi selain pejabat negara, TNI Polri juga tidak boleh terlibat, melibatkan diri.

PSU di Mahakam Ulu diharapkan kedepan memberikan kebaikan, diharapkan Bawaslu bersama KPU bersama mengaktualisasikan dalam tindakan mulai sekarang sampai dengan proses kampanye selesai melakukan pendidikan politik yang lebih baik. 

Foto : Kegiatan Foto Bersama Stakeholder di Mahakam Ulu

Penulis : Ratna Dewi 

Sumber Foto : Bawaslu Kaltim 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle