Verifikasi Faktual Keanggotan Partai Politik, Bawaslu Kaltim Pantau Langsung Pelaksanaan Pengawasan
|
Loa Janan, Bawaslu Kaltim - Sabtu, 29 Oktober 2022 Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung melakukan Supervisi Pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran pada kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Didampingi oleh Anggota Bawaslu Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo, Galeh pun ikut mengawasi proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kab Kukar.

Turut ikut serta, Panwaslu Kecamatan Loa Janan yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu juga ikut hadir dan berpartisipasi dalam membantu proses pencarian alamat sampel Anggota Partai Politik yang akan dilakukan proses verifikasi keanggotaan Partai Politik.
Saat pelaksanaan kegiatan Verifikasi Faktual ini, Galeh menyarankan kepada pelaksana Verifikasi Faktual, untuk mengutamakan memilih alamat sampel anggota Partai Politik yang saling berdekatan jarak tempat tinggalnya dan mencari rumah Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat yang sudah bisa dipastikan mengenal warga di lingkungannya masing-masing agar mempermudah dalam pencarian alamat sampel tersebut.
Adapun Jumlah Sampel Anggota Partai Politik yang diverifikasi secara faktual sebanyak 12 Sampel Anggota Partai Politik yang tersebar di 8 RT (Rukun Tetangga).
Penulis : Jerry Adam
Editor : Rifani