Bawaslu Kaltim Bahas Mosi Debat Hukum Pemilu Bersama Tim Mahasiswa Jelang Kompetisi Debat Hukum Pemilu Tingkat Nasional
|
Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur memberikan penguatan pemahaman hukum kepada mahasiswa yang akan mengikuti kompetisi Debat Hukum Pemilu tingkat nasional, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya mengenai sifat final dan mengikat putusan Bawaslu.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Kaltim, Andi Tinah Herlina, menyampaikan apresiasi kepada Tim Hukum mahasiswa yang telah berhasil lolos dan melaju ke tingkat nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Tim mahasiswa berdiskusi mengenai mosi yang akan dihadapi dalam kompetisi, salah satunya terkait pernyataan bahwa putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat.
Peserta mempertanyakan implementasi sifat final dan mengikat tersebut apabila dikaitkan dengan adanya mekanisme hukum lanjutan terhadap keputusan tertentu setelah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, diskusi juga membahas ketentuan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa tidak seluruh putusan Bawaslu dalam sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat. Terdapat tiga pengecualian, yaitu sengketa terkait verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan pasangan calon peserta pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kaltim menjelaskan bahwa dalam menyusun argumentasi hukum, peserta kompetisi perlu menggunakan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya berdasarkan aspek yuridis, tetapi juga memperhatikan aspek filosofis dan sosiologis.
“Pendekatan yuridis melihat aturan hukum yang berlaku, sedangkan pendekatan sosiologis memahami bagaimana aturan tersebut diterapkan dan memberikan dampak terhadap kehidupan demokrasi. Sementara pendekatan filosofis melihat nilai dasar hukum, seperti keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” jelas Agus Purnomo, staf Bawaslu Kaltim.
Bawaslu Kaltim juga menjelaskan bahwa tiga objek yang dikecualikan dalam ketentuan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan constitutional rights atau hak konstitusional warga negara, terutama hak untuk mencalonkan diri dan dipilih dalam pemilu.
Menurut Bawaslu Kaltim, penyelesaian sengketa proses pemilu memiliki karakteristik khusus karena dibatasi oleh tahapan dan waktu yang sangat terbatas. Oleh karena itu, desain penyelesaian sengketa harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak warga negara, prinsip keadilan, dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kaltim berharap Tim Hukum mahasiswa dapat memperkuat argumentasi dalam menghadapi kompetisi tingkat nasional dengan memahami persoalan hukum pemilu secara lebih mendalam, baik dari perspektif normatif, filosofis, maupun sosiologis.
Foto: Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Kaltim, Andi Tinah Herlina, bersama jajaran staf Bawaslu Kaltim saat berdiskusi dengan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Timur dalam rangka persiapan menghadapi kompetisi debat tingkat nasional.
Penulis: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim