Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Terima Kunjungan Mahasiswa UINSI Samarinda

Kunjungan UINSI

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyampaikan materi kepada mahasiswa UINSI Samarinda saat kunjungan ke Kantor Bawaslu Kaltim.

SAMARINDA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda di Kantor Bawaslu Kaltim, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Kegiatan dipandu oleh staf Bawaslu Kaltim, Agus Purnomo, dan dilanjutkan dengan sambutan serta pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. Dalam kesempatan tersebut, Galeh menjelaskan tiga aspek utama tugas Bawaslu, yakni pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran Pemilu.

Galeh menyampaikan bahwa pencegahan menjadi salah satu prioritas Bawaslu untuk meminimalkan potensi pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa dan pemilih pemula.

Menurutnya, pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan jajaran pengawas karena luasnya cakupan wilayah dan banyaknya peserta Pemilu yang harus diawasi. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan partisipatif.

Ia juga menyoroti praktik politik uang yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu. Melalui pendidikan politik, masyarakat diharapkan memahami bahwa politik uang merupakan praktik yang dilarang dan dapat merusak kualitas demokrasi.

Selain pencegahan, Galeh menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam materi tersebut, Galeh turut menjelaskan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, mulai dari laporan masyarakat hingga temuan hasil pengawasan. Setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan dan kajian berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang relevan.

Ia juga menerangkan perbedaan penanganan pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil negara (ASN). Untuk dugaan tindak pidana Pemilu, penanganannya melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Sementara itu, penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun dugaan pelanggaran netralitas ASN ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Bawaslu dan instansi terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Galeh juga menekankan pentingnya memahami batas kewenangan setiap lembaga dalam penanganan pelanggaran. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditelaah secara cermat agar tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.

Dalam sesi diskusi, mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan rekomendasi Bawaslu, netralitas ASN, pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), keabsahan ijazah calon, serta pemasangan dan penertiban alat peraga kampanye (APK).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Galeh menjelaskan bahwa Bawaslu melaksanakan pengawasan berdasarkan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai dugaan pelanggaran perlu ditelaah terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.

Terkait netralitas ASN, ia menegaskan bahwa ASN wajib menjaga profesionalisme dan tidak menyalahgunakan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas negara untuk mendukung peserta Pemilu tertentu. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Dalam pembahasan mengenai pelanggaran TSM, Galeh menjelaskan bahwa penentuan suatu perkara sebagai pelanggaran TSM memerlukan pembuktian terhadap unsur-unsur yang dipersyaratkan. Tidak setiap pelanggaran yang melibatkan banyak pihak atau terjadi berulang kali dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran TSM.

Mahasiswa juga memperoleh penjelasan mengenai pengawasan dokumen persyaratan calon serta pemasangan APK. Galeh menegaskan bahwa setiap persoalan harus ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga, dengan memperhatikan ketentuan kepemiluan maupun peraturan lain yang relevan.

Selain membahas aspek teknis pengawasan, Galeh mengajak mahasiswa memahami hubungan antara Pemilu, kepemimpinan, dan kebijakan publik. Menurutnya, Pemilu tidak hanya menjadi sarana memilih pemimpin, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan arah kepemimpinan dan pembangunan melalui pilihan yang bertanggung jawab.

Ia berharap mahasiswa dapat memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan kepedulian terhadap demokrasi dan berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu. Mahasiswa juga diharapkan mampu mengenali potensi pelanggaran serta menyampaikan informasi kepada Bawaslu melalui mekanisme yang tersedia.

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam memperluas jangkauan pengawasan. Informasi awal yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan diakhiri dengan penutupan sesi diskusi dan pemberian buku bertema demokrasi serta pengawasan Pemilu dari Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung kepada lima mahasiswa yang telah aktif mengajukan pertanyaan. Pemberian buku tersebut diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa mengenai demokrasi, kepemiluan, dan peran masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.

Rombongan dari UINSI Samarinda

Foto: Mahasiswa UINSI Samarinda saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Kaltim, disertai penyerahan buku oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, kepada lima mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi.

Penulis: M. Ikhwan
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle