Pojok Literasi Jumat BERKAH Bawaslu Kaltim Bahas Identifikasi Kerawanan Kampanye dan Dana Kampanye
|
Samarinda – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan Pojok Literasi Jumat BERKAH (Bersama Edukasi Rakyat, Kawal Amanah Hajat Demokrasi) dengan membahas identifikasi potensi kerawanan pada tahapan kampanye dan dana kampanye secara daring, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran rutin untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu di Kalimantan Timur. Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kaltim, Dedy Wahyudiansyah, dan diikuti jajaran Bawaslu Kaltim serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Dalam sesi pemaparan, dua pemateri dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota membahas berbagai titik rawan yang perlu dicermati dalam pengawasan kampanye dan dana kampanye.
Pemateri dari Bawaslu Kota Bontang, Rani, memaparkan sejumlah potensi kerawanan pada tahapan kampanye, antara lain politik uang, pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri, penggunaan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal atau lokasi yang dilarang, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, dan politisasi SARA.
Menurutnya, pengawasan juga perlu diarahkan pada aktivitas kampanye digital. Media sosial menjadi salah satu ruang yang perlu dicermati terhadap kemungkinan munculnya disinformasi, kampanye terselubung, ujaran kebencian, fitnah, maupun konten bermuatan SARA. Selain itu, pengawasan APK perlu memperhatikan aspek lokasi, ukuran, jumlah, serta kemungkinan pemanfaatannya pada fasilitas publik.
Pada aspek dana kampanye, sejumlah potensi kerawanan yang perlu dicermati meliputi sumber dana yang tidak jelas atau berasal dari pihak yang dilarang, penerimaan dan pengeluaran yang tidak dicatat atau dilaporkan, transaksi tanpa bukti yang memadai, ketidaksesuaian nilai laporan dengan kondisi sebenarnya, serta upaya menyamarkan sumber dana melalui pihak lain.
Sementara itu, staf Bawaslu Kota Samarinda, Wulandari, menekankan pentingnya memahami kerangka pengawasan kampanye dan dana kampanye melalui dua pilar utama, yakni pengawasan terhadap tindakan dan pengawasan terhadap uang.
Pengawasan tindakan mencakup jadwal, materi, metode, serta batasan wilayah kampanye. Sementara pengawasan dana diarahkan pada pencermatan sumber dana, batas maksimal sumbangan, serta pelaporan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Wulandari juga menjelaskan sejumlah hal yang perlu dicermati ketika pejabat negara terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk ketentuan cuti, penggunaan fasilitas negara, dan posisi dalam struktur tim kampanye.
Dalam pengawasan dana kampanye, jajaran pengawas juga perlu mencermati potensi praktik smurfing atau pemecahan sumbangan menjadi beberapa transaksi bernilai lebih kecil untuk menghindari batas maksimal sumbangan. Selain itu, penggunaan identitas orang lain maupun identitas fiktif juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Kewajiban pelaporan dana kampanye meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan tersebut selanjutnya melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, jajaran Bawaslu Kaltim turut memberikan tanggapan terhadap materi yang disampaikan, khususnya terkait tindak lanjut temuan pelanggaran netralitas ASN.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah temuan terhadap ASN di wilayah Samarinda Seberang yang sebelumnya telah diproses oleh Bawaslu Kota Samarinda. Jajaran Bawaslu Kaltim mempertanyakan sejauh mana pengawalan terhadap tindak lanjut akhir dari temuan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan ASN yang berprofesi sebagai guru.
Tindak lanjut terhadap temuan tersebut dinilai penting untuk dikawal hingga memperoleh kejelasan penyelesaian. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi dan pembelajaran bagi jajaran pengawas dalam memastikan setiap temuan memiliki kejelasan tindak lanjut.
Pengawasan terhadap netralitas ASN juga perlu memberikan gambaran mengenai konsekuensi atas pelanggaran yang telah terbukti. Dengan demikian, hasil penanganan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tetap menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu.
Selain membahas tindak lanjut temuan ASN, diskusi juga menekankan pentingnya dokumentasi hasil pengawasan. Setiap dugaan pelanggaran harus didukung uraian fakta dan bukti yang memadai, baik berupa foto, video, dokumen, maupun data hasil pencermatan.
Hasil pengawasan selanjutnya menjadi bahan bagi Bawaslu untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat dugaan tindak pidana pemilu, penanganannya dapat diteruskan melalui Sentra Gakkumdu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Pojok Literasi Jumat BERKAH, Bawaslu Kaltim terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran pengawas di seluruh Kabupaten/Kota, khususnya dalam mengidentifikasi titik-titik kerawanan sejak dini. Dengan pemahaman yang lebih baik, langkah pencegahan dan pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan efektif.
Foto: Pemaparan materi oleh staf Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kegiatan Pojok Literasi Jumat BERKAH Bawaslu Kaltim.
Penulis: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim/Screenshot Zoom Meeting