Lompat ke isi utama

Berita

Pojok Literasi Jumat BERKAH, Bawaslu Kaltim Bahas Kerawanan Kampanye hingga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2029

Peserta Poli Jumat BERKAH

Samarinda – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur kembali melaksanakan agenda rutin Pojok Literasi Jumat BERKAH (Bersama Edukasi Rakyat Kawal Amanah Hajat Demokrasi), Jumat (28/8/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.

Pada kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu membahas Identifikasi Potensi Kerawanan pada Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye sebagai bagian dari upaya menghimpun pengalaman pengawasan Pemilu dan Pilkada sebelumnya serta mempersiapkan langkah pencegahan menghadapi Pemilu 2029.

Materi disampaikan oleh jajaran staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota, yakni Aris Munandar dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Abdul Manaf dari Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, serta Amy Orinia dari Bawaslu Kabupaten Berau.

Para pemateri memaparkan pengalaman masing-masing daerah dalam mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan pada tahapan kampanye dan dana kampanye. Pengalaman tersebut menjadi bahan diskusi bersama untuk memetakan pola pelanggaran serta memperkuat strategi pencegahan pada penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Pada sesi diskusi, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Dedy Wahyudiansyah mengangkat pembahasan mengenai netralitas ASN sebagai salah satu catatan penting dalam persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Menurutnya, persoalan netralitas ASN perlu mendapat perhatian serius sejak masa non-tahapan. Penanganan pelanggaran tidak cukup hanya melalui bimbingan teknis, pemberitahuan, maupun sosialisasi, mengingat dalam praktik penyelenggaraan pemilu sebelumnya pelanggaran netralitas ASN masih ditemukan secara berulang.

Pengalaman pengawasan sejak 2017 hingga 2024 menunjukkan bahwa secara umum ASN telah mengetahui ketentuan mengenai kewajiban menjaga netralitas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik, termasuk dari partai politik.

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu. Berbagai bentuk pelanggaran tersebut antara lain menghadiri kegiatan kampanye, memberikan sambutan dalam kegiatan yang berkaitan dengan peserta pemilu, berfoto bersama pasangan calon atau menggunakan simbol tertentu, memasang alat peraga kampanye di rumah pribadi, memfasilitasi kegiatan kampanye, hingga memberikan dukungan melalui media sosial.

Selain itu, terdapat pula potensi pelanggaran ketika ASN melibatkan atau mengundang pasangan calon dalam kegiatan resmi. Bahkan kegiatan sosial maupun kegiatan pribadi juga perlu mendapat perhatian apabila dimanfaatkan sebagai sarana untuk memberikan dukungan atau melakukan kampanye kepada peserta pemilu.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya efek jera terhadap pelanggaran netralitas ASN. Ketika terdapat temuan atau laporan dugaan pelanggaran, proses penanganan dapat diteruskan kepada instansi maupun lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek disiplin dan kode etik ASN.

Padahal, ketentuan mengenai sanksi disiplin telah tersedia, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat. Sanksi dapat berupa pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, pemberhentian dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten sehingga mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya menghimpun pengalaman dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Berbagai pola pelanggaran yang ditemukan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyusun langkah pencegahan yang lebih efektif.

Masifnya potensi pelanggaran netralitas ASN juga menjadi tantangan dalam aspek pengawasan. Setiap celah yang muncul dalam proses pengawasan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran. Padahal, ASN pada dasarnya telah memahami adanya koridor dan batasan yang harus dipatuhi dalam setiap tahapan pemilu.

Oleh karena itu, penguatan netralitas ASN perlu menjadi perhatian sejak masa non-tahapan menuju Pemilu 2029. Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu telah dimulai, tetapi perlu dibangun melalui edukasi, koordinasi, pengawasan, serta sinergi yang lebih masif antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui Pojok Literasi Jumat BERKAH, jajaran Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat terus menghimpun pengalaman pengawasan sebagai bahan evaluasi dan penguatan strategi pencegahan guna menghadapi berbagai potensi kerawanan pada Pemilu 2029.

Dedy Wahyudiansyah dan jJajaran Staf P2H

Foto: Peserta tampak antusias menyimak paparan Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kaltim, Dedy Wahyudiansyah, yang mengangkat pembahasan mengenai netralitas ASN sebagai salah satu catatan penting dalam persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Penulis: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Screenshot Zoom Meeting

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle