Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Awasi Coktas Triwulan III di Tenggarong

Coktas di Kutai Kartanegara

Foto: Bawaslu Kaltim bersama jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara saat berkunjung ke rumah salah satu warga di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka pengawasan Coktas Triwulan III Tahun 2026.

Tenggarong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan III Tahun 2026 di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (23/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaltim, Dedy Wahyudiansyah, turut serta bersama jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pelaksanaan pengawasan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan berkelanjutan, dengan mencermati kesesuaian data pemilih terhadap kondisi faktual di lapangan.

Pencermatan meliputi identitas pemilih, status kependudukan, domisili, serta pemenuhan syarat sebagai pemilih. Bawaslu juga mencermati data yang berpotensi mengalami perubahan, seperti pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, mengalami perubahan status kependudukan, maupun keberadaan pemilih di wilayah domisilinya.

Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap potensi data pemilih ganda dan ketidaksesuaian elemen data. Hasil pencermatan menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut bersama pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan Coktas, Bawaslu Kaltim mendorong pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat dan berkelanjutan guna mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Foto Bersama

Foto: Dedy Wahyudiansyah bersama jajaran Bawaslu dan KPU Kukar melakukan verifikasi data pemilih secara langsung di Kecamatan Tenggarong.

Penulis: Firanty
Editor: Ikhwan
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim
 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle