Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Kupas Potensi Kerawanan Masa Tenang Pemilu

Jumat BERKAH

Foto: Peserta Pojok Literasi Jumat BERKAH dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.

Samarinda — Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur membahas berbagai potensi kerawanan pada tahapan masa tenang melalui kegiatan Pojok Literasi Jumat BERKAH (Bersama Edukasi Rakyat, Kawal Amanah Hajat Demokrasi), Jumat (9/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dalam memperkuat kesiapan pengawasan menghadapi Pemilu 2029.

Kegiatan tersebut membahas identifikasi potensi pelanggaran, strategi pencegahan, serta pengalaman pengawasan pada masa tenang, khususnya berdasarkan pelaksanaan Pilkada 2024. 

Sejumlah kerawanan yang menjadi perhatian meliputi kampanye terselubung, politik uang, penyebaran informasi bermuatan kampanye di ruang digital, intimidasi terhadap pemilih, ketidaknetralan aparatur, hingga penertiban alat peraga kampanye (APK).

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Dedy Wahyudiansyah, menyampaikan bahwa Pojok Literasi Jumat BERKAH merupakan ruang diskusi dan pertukaran informasi untuk memperkaya pemahaman jajaran pengawas pemilu.

Ia menjelaskan bahwa setiap kabupaten/kota memiliki karakteristik, tantangan, serta pengalaman pengawasan yang berbeda. Oleh karena itu, pertukaran informasi dan pembelajaran dari berbagai wilayah diperlukan untuk memperluas referensi dalam menghadapi potensi permasalahan pada setiap tahapan pemilu.

Melalui kegiatan tersebut, pengalaman yang disampaikan para narasumber diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi bagi jajaran pengawas dalam mengidentifikasi dan mengantisipasi kerawanan pada masa tenang.

Dalam pemaparannya, Intan, perwakilan Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjelaskan bahwa masa tenang merupakan periode setelah berakhirnya masa kampanye dan sebelum hari pemungutan suara. Pada fase ini, aktivitas kampanye harus dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pemilih dapat menentukan pilihan secara bebas dan tanpa tekanan.

Meskipun kegiatan kampanye telah berakhir, potensi pelanggaran tetap perlu diantisipasi. Aktivitas yang sebelumnya berlangsung secara terbuka dapat bergeser ke pertemuan tertutup, jaringan tertentu, maupun ruang digital seperti media sosial dan grup percakapan.

Sejumlah kerawanan yang perlu menjadi perhatian meliputi kampanye terselubung, politik uang atau pemberian imbalan kepada pemilih, penyebaran informasi bohong, intimidasi, mobilisasi pemilih, serta dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Intan juga menekankan pentingnya pemetaan risiko berdasarkan lokasi, waktu, pihak yang terlibat, dan modus yang berpotensi digunakan. Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi jajaran pengawas untuk menentukan langkah pencegahan dan pengawasan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Sementara itu, Muhammad Sahur, perwakilan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, menyoroti pentingnya pengawasan yang cermat selama masa tenang. Menurut materi yang disampaikannya, masa tenang bukan berarti aktivitas pengawasan ikut berhenti. Sebaliknya, jajaran pengawas perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan secara tersembunyi.

Pengawasan perlu didukung pemetaan risiko, patroli, koordinasi antarpemangku kepentingan, serta dokumentasi dan verifikasi informasi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, jajaran pengawas perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pada paparan pemateri berikutnya, Fitriani, perwakilan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, memaparkan sejumlah potensi kerawanan yang perlu diantisipasi berdasarkan kondisi wilayah dan pengalaman pengawasan Pilkada 2024.

Selain politik uang, kampanye melalui media sosial, intimidasi terhadap pemilih, dan kampanye hitam, tantangan pengawasan juga berkaitan dengan kondisi geografis wilayah. Di Kabupaten Kutai Timur, keberadaan wilayah pelosok yang belum terjangkau listrik menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merancang strategi pengawasan dan penyebaran informasi.

Fitriani juga menyoroti potensi APK yang belum ditertibkan serta perlunya peningkatan pemahaman jajaran pengawas, khususnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), mengenai bentuk pelanggaran dan prosedur penanganannya.

Dalam paparannya, ia turut membagikan pengalaman Bawaslu Kabupaten Kutai Timur saat mengawasi Pilkada 2024. Pada masa tenang, pihaknya menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan politik uang.

Laporan pertama diregistrasi dan ditangani melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, berdasarkan hasil penanganan, laporan tersebut dinyatakan belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Sementara itu, laporan kedua belum dapat diregistrasi karena bukti pendukung belum lengkap dan tidak dilengkapi oleh pelapor dalam batas waktu yang diberikan.

Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran mengenai pentingnya kelengkapan bukti, verifikasi informasi, serta pemenuhan unsur dalam proses penanganan dugaan pelanggaran. Setiap informasi yang diterima pengawas perlu ditindaklanjuti secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun Armini Dianti, perwakilan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, menyampaikan pendekatan pengawasan yang melibatkan aparatur desa atau kampung dalam mengidentifikasi potensi kerawanan pada masa tenang.


Pelibatan unsur di tingkat desa atau kampung menjadi bagian dari upaya mengenali kondisi dan potensi permasalahan di lingkungan masyarakat. Pendekatan tersebut juga dapat mendukung penyampaian informasi dan koordinasi dalam upaya pencegahan, dengan tetap memperhatikan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Afrizal, perwakilan Bawaslu Kota Balikpapan, memfokuskan paparannya pada langkah mitigasi dan pencegahan berdasarkan pengalaman pengawasan Pilkada 2024.

Ia menjelaskan bahwa salah satu potensi kerawanan yang perlu diwaspadai ialah politik uang atau yang kerap disebut serangan fajar. Praktik tersebut berpotensi dilakukan secara tersembunyi, termasuk pada malam hari atau menjelang pagi sebelum pemungutan suara.

Untuk mengantisipasi potensi tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan melaksanakan apel siaga yang melibatkan PTPS, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan, dan jajaran Bawaslu Kota Balikpapan. Kegiatan dilanjutkan dengan patroli pengawasan yang dibagi berdasarkan waktu dan wilayah, termasuk pemantauan pada malam hari.

Selain patroli langsung, pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penertiban APK selama masa tenang. Imbauan disampaikan agar pihak terkait melakukan penertiban secara mandiri sehingga tidak ada APK yang masih terpasang dan melanggar ketentuan.

Bawaslu Kota Balikpapan turut melaksanakan patroli siber untuk memantau aktivitas kampanye di media sosial. Salah satu tantangan yang dihadapi ialah mengidentifikasi akun yang tidak terdaftar atau tidak diketahui sebagai akun resmi tim kampanye. Oleh karena itu, informasi mengenai akun dan aktivitas yang diduga melanggar perlu diverifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pembukaan posko aduan masyarakat sebagai sarana menerima laporan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran. Selain itu, imbauan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepala daerah dan pasangan calon, agar mematuhi ketentuan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan tertentu.

Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengawasan masa tenang membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Patroli, pemantauan ruang digital, koordinasi lintas sektor, keterlibatan masyarakat, dan penerimaan aduan menjadi bagian dari upaya mengantisipasi potensi pelanggaran.

Secara keseluruhan, materi yang disampaikan para narasumber menekankan pentingnya tiga langkah utama dalam menghadapi potensi kerawanan masa tenang, yakni pencegahan, pengawasan, dan tindak lanjut.

Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan imbauan kepada peserta pemilihan, masyarakat, aparatur, serta pihak terkait. Pengawasan dilaksanakan dengan memetakan potensi kerawanan, melakukan patroli, memantau aktivitas di ruang digital, serta mendokumentasikan temuan. Adapun tindak lanjut dilakukan melalui verifikasi informasi dan penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Pojok Literasi Jumat BERKAH, Bawaslu Kaltim mendorong jajaran pengawas di seluruh kabupaten/kota untuk terus memperkuat koordinasi, berbagi pengalaman, dan meningkatkan pemahaman terhadap berbagai modus pelanggaran.

Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari persiapan pengawasan Pemilu 2029, sehingga jajaran Bawaslu dapat mengidentifikasi risiko sejak dini, menyusun langkah pencegahan yang tepat, serta memastikan hak pilih masyarakat terlindungi.

Masa tenang bukan sekadar jeda sebelum pemungutan suara, melainkan tahapan penting yang membutuhkan pengawasan cermat agar proses demokrasi berlangsung sesuai ketentuan dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan.

Narasumber Poli Jumat Berkah

Foto: Para narasumber Pojok Literasi Jumat BERKAH menyampaikan materi mengenai identifikasi potensi pelanggaran, strategi pencegahan, serta pengalaman pengawasan pada tahapan masa tenang.

Penulis: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle