Bawaslu Kaltim Tingkatkan Kapasitas Staf dalam Penyelesaian Administrasi
|
Samarinda — Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi staf administrasi terkait penyelesaian administrasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kekurangan gaji akibat selisih hak hingga tahap kesiapan pengajuan dalam Chapter XV. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting bersama staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan dan penyiapan dokumen SPP kekurangan gaji agar proses pengajuan dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ketepatan perhitungan selisih hak, kesesuaian data, serta kelengkapan dokumen menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam proses tersebut.
Dalam pembahasan, staf diarahkan untuk memastikan setiap tahapan administrasi dilaksanakan secara cermat, mulai dari identifikasi kekurangan pembayaran, verifikasi data pendukung, hingga pemeriksaan akhir dokumen sebelum pengajuan. Langkah ini diperlukan untuk meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus memastikan proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman staf mengenai tata cara penyusunan SPP dan tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi keuangan. Pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan pengajuan diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelesaian hak pegawai.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kaltim mendorong staf administrasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk memastikan dokumen SPP kekurangan gaji telah diperiksa secara menyeluruh dan siap diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyelesaian administrasi yang tertib, tepat, dan akuntabel diharapkan dapat mendukung efektivitas proses pembayaran kekurangan gaji serta memperkuat kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Bawaslu se-Kalimantan Timur.
Foto: Staf administrasi Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas terkait penyelesaian administrasi SPP kekurangan gaji akibat selisih hak hingga tahap kesiapan pengajuan dalam Chapter XV secara daring melalui Zoom Meeting.
Penulis: Firanty Maulidani A
Editor: M. Ikhwan
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim